Heboh, Diduga Karyawan Asal Balikpapan Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp332 Juta!

Sosok Z, diduga pelaku penipuan dan penggelapan dana (Foto: Instagram @kasusjastipbangkokviral)
AVNMEDIA.ID - Baru-baru ini media sosial diramaikan munculnya kasus seorang karyawan asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang tertangkap basah telah melakukan penggelapan dana, penipuan, dan sabotase hingga kerugian yang dialami bosnya (inisial A) menyentuh angka Rp332.000.000.
Kasus penipuan ini menimpa owner jastip dengan penipuan oleh karyawannya (inisial Z) yang menyodorkan rekening pribadi kepada customer dan mengarahkan agar transaksi langsung dilakukan pada Z dengan alasan untuk memudahkan penukaran uang (baht) sebab sang owner (A) dikatakan sedang sibuk.
Seluruh pembayaran barang jastip yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan ini justru malah diterima oleh Z tanpa sepengetahuan A.
Setelah menerima laporan dari customer dan menemukan barang bukti, A pun memutuskan untuk menemui Z guna meminta keterangan atas apa yang dilakukan Z selama bekerja dengannya dahulu.
"Iya, aku mau tanya sesuatu, ini aku baru terungkap semua ya. Kamu mau duduk atau mau kayak gimana. Ini aku juga udah nemuin, aku laporin polisi. Ini Cece udah nemuin lho, ya. L (customer) lapor Cece. Kamu jangan pura-pura bodoh, mending kamu ngakuin dari sekarang. Oke? Kamu kok jahat sih Z, sama Cece kok tega. Ini ini ini," ucap A kepada Z sambil menunjukkan handphonenya yang tertera bukti screenshot chat Z dengan customer, sebagaimana di-upload pada akun @pembasmi.kehaluan.reall di Instagram.
Bukan tanpa bantahan, Z justru masih mengelak dan beralasan bahwa itu tukaran miliknya.
"Iya tukaran kamu sendiri? Kamu masih nyangkal tukaran kamu sendiri? Ini ada tanggalnya, kamu masih kerja di Cece. Ada customer juga ngomong. Ada screenshot-nya kamu ngomong. Ini aku dah panggil Embassy, aku udah proses" timpal A.
Padahal, diketahui Z pernah diberangkatkan umroh oleh A.
Namun, balasan dari Z justru menusuk bosnya dari belakang.
"Transaksi kamu itu sampai 300.000 baht. Kamu kerja di A ya di A. Ngapain kamu. Itu ada di surat kontrak. Surat kontrak kamu masih ada. Kamu tidak boleh. Kamu melanggar," tegas A.
Z melakukan aksinya saat A, bosnya, menerbangkan dia umroh ke Arab Saudi dan ke Turki (Istanbul dan Cappadocia).
Di bulan April 2024, Z melarikan hp perusahaan tanpa izin, menyabotase data customer di WhatsApp perusahaan, dan terus melakukan penggelapan online sampai September 2024 kepada customer.
"Meng-cloning usaha mantan bos, wanprestasi dalam perjanjian kontrak kerja." ujar A yang baru mengetahui ulah Z saat pelaku sudah lagi tidak bekerja padanya.