Fraud Detection System DANA Berhasil Kurangi Judi Online hingga 80 Persen
DANA dan PPATK bersinergi cegah judi online lewat teknologi

KOLABORASI - DANA dan PPATK memperkuat kolaborasi melalui inisiatif bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital”/ HO to avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - Kemajuan teknologi keuangan yang semula dimaksudkan untuk mempermudah kehidupan masyarakat kini menghadapi tantangan serius.
Dompet digital seperti DANA rentan disalahgunakan untuk praktik ilegal, terutama judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, nilai transaksi judi online diprediksi mencapai Rp1.200 triliun hingga akhir 2025.
Fenomena ini tak hanya menjadi ladang tindak pidana, tapi juga menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang signifikan di tengah masyarakat.
Sebagai respons atas situasi tersebut, DANA dan PPATK memperkuat kolaborasi melalui inisiatif bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital”, bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT).
Kolaborasi ini turut melibatkan Komdigi, Bank Indonesia, Kemenkopolhukam, akademisi, hingga media.
Dukungan Lintas Lembaga: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Kejahatan Digital
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pendekatan konvensional sudah tidak cukup untuk menangani perjudian daring.
“Kami butuh sinergi kuat antara regulator dan pelaku industri. Kami apresiasi DANA yang proaktif melaporkan transaksi mencurigakan dan mengembangkan Fraud Detection System (FDS) untuk deteksi dini,” jelasnya.
DANA Perkuat Sistem Deteksi dan Literasi Digital
CEO & Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara, menyebut bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan transaksi.