DPRD Samarinda Sahkan Lima Raperda Strategis

Rapat Paripurna di DPRD Samarinda/ HO
AVNMEDIA.ID - DPRD Kota Samarinda resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025.
Pengesahan ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan daerah dalam berbagai sektor penting.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Wali Kota memiliki kewenangan untuk mengusulkan Raperda di luar Propemperda jika dinilai mendesak.
Namun, proses penyusunannya tetap harus mengikuti prinsip perencanaan yang matang, terpadu, dan sistematis.
Kelima Raperda yang disahkan dalam rapat paripurna ini meliputi:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029
2. Raperda tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan serta Kawasan Permukiman
3. Raperda tentang Kepemudaan
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
5. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021
Kelima regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Samarinda serta mendorong pembangunan daerah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. (adv)