Donald Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk AS, Sebut Tak Mau Niat Jahat Masuk ke Negaranya

Trump diwawancara media sebelum meninggalkan White House/ Foto: IG @trump.family_usa
AVNMEDIA.ID - Larangan perjalanan yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump terhadap warga dari 12 negara sudah diberlakukan di Amerika Serikat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah keras pemerintahan Trump dalam menangani imigrasi selama masa jabatan keduanya.
Perintah tersebut ditandatangani pada Rabu pekan lalu dan mencakup sejumlah kebijakan lain, termasuk deportasi ratusan warga Venezuela yang dicurigai sebagai anggota geng ke El Salvador, serta upaya membatasi pendaftaran mahasiswa asing dan mendeportasi sebagian dari mereka.
“Kami tidak akan membiarkan orang-orang yang berniat jahat masuk ke negara ini,” ujar Trump dalam video yang diunggah di X.
Ia menegaskan bahwa larangan ini bertujuan melindungi Amerika dari ancaman terorisme asing dan membuka kemungkinan daftar negara akan diperluas.
Larangan ini mulai berlaku pukul 12:01 pagi waktu EDT (04:01 GMT) pada Senin waktu AS.
Trump mengutip serangan bom molotov terhadap aktivis Yahudi di Colorado, yang diduga dilakukan oleh pria asal Mesir, sebagai alasan urgensi kebijakan ini. Pelaku bernama Mohamed Sabry Soliman diketahui masih tinggal di AS meski visanya dan izin kerjanya telah habis masa berlakunya.
"Serangan teror di Boulder menunjukkan bahaya besar dari masuknya warga asing yang tidak melewati pemeriksaan ketat," kata Trump dari Kantor Oval.
"Kami tidak menginginkan mereka di sini."
Pada masa jabatan pertamanya, Trump juga pernah melarang masuknya warga dari tujuh negara mayoritas Muslim.
Kebijakan ini sempat diperdebatkan hingga akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung pada 2018, dan kemudian dicabut oleh Presiden Joe Biden pada 2021, yang menyebutnya sebagai "noda dalam nurani bangsa."
Trump menyebut negara-negara yang dikenai larangan adalah yang memiliki tingkat kehadiran kelompok teroris tinggi, tidak bekerja sama dalam keamanan visa, tidak mampu memverifikasi identitas warganya, serta memiliki catatan buruk dalam pengelolaan data kriminal dan pelanggaran masa tinggal visa.
“Kita tidak bisa membuka pintu migrasi dari negara-negara yang tidak bisa menjamin keamanan dan proses penyaringan yang layak,” ujar Trump.
Negara-Negara yang Dilarang Masuk ke AS:
1. Afghanistan – Tidak ada otoritas pusat yang andal untuk verifikasi paspor.
2. Chad – Tingkat pelanggaran masa tinggal visa tinggi.
3. Equatorial Guinea – Visa overstay tinggi; larangan penuh diberlakukan.
4. Republik Kongo – Dilarang karena pelanggaran masa tinggal visa.
5. Eritrea – Tidak menerima kembali warganya yang dideportasi.
6. Haiti – Disebut sebagai sumber lonjakan imigran ilegal di era Biden.
7. Iran – Negara sponsor terorisme; tidak kooperatif dengan otoritas AS.
8. Libya – Tidak punya otoritas paspor yang kredibel dan riwayat kehadiran teroris.
9. Myanmar – Tidak menerima kembali warganya yang dideportasi.
10. Somalia – Dituding sebagai tempat perlindungan teroris dan tak mampu mengendalikan wilayahnya.
11. Sudan – Pemeriksaan visa lemah dan tingkat pelanggaran tinggi.
12. Yaman – Pemerintah tidak mengontrol wilayah secara utuh dan lemah dalam verifikasi.
Negara-Negara dengan Pembatasan Perjalanan Sebagian:
1. Burundi – Masa berlaku visa dipersingkat.
2. Kuba – Dicap sebagai negara sponsor terorisme.
3. Laos – Tingkat overstay tinggi; menolak menerima warga yang dideportasi.
4. Sierra Leone – Pemerintah tidak kooperatif dalam menerima warganya kembali.
5. Togo – Pelanggaran masa tinggal visa tinggi.
6. Turkmenistan – Tingkat pelanggaran visa tinggi.
7. Venezuela – Banyak imigran melanggar masa tinggal visa dan dianggap tidak melalui proses pemeriksaan ketat. (jas)