Daftar Barang Ekspor Amerika Serikat ke Indonesia yang Bebas Tarif Mulai 2025

ILUSTRASI - Kebijakan Presiden Donald Trump membuat barang ekspor AS ke Indonesia dikenakan tanpa tarif/ Unsplash
AVNMEDIA.ID - Amerika Serikat resmi menerapkan kebijakan “no tarif” alias bebas bea masuk untuk sejumlah produk ekspornya ke Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang bilateral terbaru antara AS dan RI, yang diumumkan pada Juli 2025.
Sementara itu, produk Indonesia yang diekspor ke Negeri Paman Sam dikenakan tarif baru sebesar 19 persen, turun dari sebelumnya 32 persen.
Meski begitu, posisi Indonesia masih belum sekompetitif Singapura, yang hanya dikenakan tarif 10 persen oleh AS.
Perjanjian Dagang AS-Indonesia: Indonesia Turunkan Tarif, AS Dapat Nol Persen
Lewat negosiasi alot dengan pemerintahan Amerika Serikat, pemerintah Indonesia berhasil menurunkan tarif ekspor produknya dari 32 persen menjadi 19 persen.
Penurunan tarif ini dianggap strategis untuk menjaga daya saing ekspor nasional dan memperbaiki neraca perdagangan.
Namun, sebagai imbal balik, Indonesia menyepakati bahwa barang-barang dari Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik akan dikenakan tarif 0 persen alias bebas bea masuk.
Singapura Masih Lebih Unggul
Meskipun tarif Indonesia telah turun, Singapura masih menjadi negara ASEAN dengan beban tarif terendah untuk ekspor ke AS, yakni hanya 10 persen.
Hal ini menunjukkan masih adanya gap daya saing antarnegara kawasan, terutama dalam hubungan dagang dengan Amerika Serikat.
Ini Dia 10 Barang Ekspor AS ke Indonesia yang Dikenakan Nol Tarif
Menurut data Kementerian Perdagangan RI yang diolah dari US Census Bureau Statistics, nilai total ekspor Amerika Serikat ke Indonesia mencapai US$10,2 miliar atau sekitar Rp166,09 triliun pada tahun 2024.
Barang-barang utama ekspor AS ke Indonesia:
- Bahan bakar mineral – US$1,63 miliar
- Biji dan buah mengandung minyak (seperti kedelai) – US$1,26 miliar
- Mesin dan peralatan mekanis – US$1,21 miliar
- Bahan kimia organik – US$0,91 miliar
- Residu dan sisa dari industri makanan – US$0,62 miliar
- Kendaraan udara (termasuk pesawat dan komponennya) – US$0,52 miliar
- Mesin dan perlengkapan elektrik – US$0,44 miliar
- Pulp dari kayu dan produk kertas – US$0,40 miliar
- Instrumen dan aparatus optik (misalnya alat medis dan ilmiah) – US$0,27 miliar
- Produk susu, telur unggas, dan madu – US$0,21 miliar
AS Masuk Tanpa Hambatan, Indonesia Masih Kena Tarif
Perjanjian ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa hambatan tarif.
Namun sebaliknya, Indonesia masih harus membayar pajak ekspor 19 persen saat menjual produknya ke AS.
Walau berhasil menurunkan tarif, Indonesia tetap perlu bekerja ekstra untuk mengejar posisi Singapura yang lebih kompetitif.
Evaluasi dan renegosiasi tarif ekspor perlu terus didorong demi memastikan keberimbangan dalam perdagangan internasional. (jas)