Cha Eun-Woo Terseret Dugaan Penggelapan Pajak, Nilainya Capai Ratusan Miliar Rupiah
Cha Eun-woo gelapkan pajak?
PAJAK - Cha Eun-woo terseret dugaan penggelapan pajak bernilai ratusan miliar rupiah dan tengah menghadapi penyelidikan pajak Korea Selatan/ Foto:
AVNMEDIA.ID - Cha Eun-woo, anggota grup ASTRO sekaligus aktor papan atas Korea Selatan, tengah menjadi sorotan setelah terseret dugaan penggelapan pajak bernilai besar.
Badan Pajak Nasional Korea Selatan atau National Tax Service (NTS) menetapkan pajak tambahan lebih dari ₩20 miliar won atau setara sekitar Rp200 miliar kepada Cha Eun-woo.
Nilai tersebut mencakup pajak penghasilan dan disebut sebagai salah satu penetapan pajak tambahan terbesar yang pernah dikenakan kepada figur publik di industri hiburan Korea Selatan.
Kasus ini langsung menarik perhatian luas publik karena melibatkan nama besar dengan citra bersih di dunia hiburan Cha Eun-woo.
Penyelidikan terhadap Cha Eun-woo diketahui telah berlangsung sejak sebelum dirinya menjalani wajib militer pada Juli tahun lalu.
Otoritas pajak menyebut hasil audit menunjukkan adanya indikasi pengalihan pendapatan melalui skema perusahaan tertentu yang dinilai tidak memiliki aktivitas usaha nyata.
Selain Cha Eun-woo, ibunya juga ikut terseret dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Dugaan Perusahaan Satu Orang Jadi Titik Utama Pemeriksaan
Fokus utama penyelidikan Badan Pajak Nasional terletak pada keberadaan perusahaan satu orang yang didirikan oleh ibu Cha Eun-woo atas tuduhan penggelapan pajak.
Perusahaan tersebut ditempatkan di antara Cha Eun-woo sebagai individu dan agensi resminya, Fantagio.
Dalam skema tersebut, Fantagio menandatangani kontrak jasa dengan perusahaan milik ibu Cha Eun-woo untuk mendukung aktivitas hiburan sang artis.
Sejak kerja sama itu berjalan, pendapatan Cha Eun-woo dibagi ke dalam tiga jalur, yakni Fantagio, perusahaan satu orang tersebut, serta Cha Eun-woo secara pribadi.
Namun, otoritas pajak menilai perusahaan tersebut tidak memberikan layanan nyata dan hanya berfungsi sebagai perusahaan cangkang.
Kesimpulan sementara menyebut perusahaan itu dibentuk untuk menekan beban pajak penghasilan pribadi yang tarifnya bisa mencapai 45 persen, dengan cara mengalihkan sebagian pendapatan ke badan usaha yang dikenai pajak korporasi dengan tarif jauh lebih rendah.
Alamat terdaftar perusahaan tersebut juga menjadi sorotan.
Lokasinya berada di wilayah terpencil di Pulau Ganghwa dan dinilai tidak layak sebagai kantor operasional bisnis hiburan.
Meski tercatat memiliki sejumlah kendaraan mewah dan berbagai pengeluaran operasional, penyelidik tidak menemukan perbedaan layanan signifikan dibandingkan peran yang sudah dijalankan oleh Fantagio.
Dampak ke Fantagio dan Sikap Resmi Pihak Cha Eun-woo
Imbas dari temuan tersebut tidak hanya berhenti pada Cha Eun-woo.
Fantagio juga dikenai pajak tambahan sebesar ₩8,2 miliar won atau sekitar Rp80 miliar oleh Kantor Pajak Regional Seoul pada Agustus tahun lalu.
Badan Pajak Nasional menyatakan Fantagio telah memproses faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh perusahaan milik ibu Cha Eun-woo, termasuk dalam hal pajak pertambahan nilai.
Upaya keberatan yang diajukan Fantagio melalui mekanisme pra-penetapan pun ditolak.
Setelah memanggil Cha Eun-woo dan ibunya untuk dimintai keterangan atas tuduhan penggelapan pajak, otoritas pajak menyimpulkan bahwa seluruh keuntungan finansial dari perusahaan tersebut pada akhirnya kembali kepada Cha Eun-woo.
Atas dasar itu, ia dinilai belum membayar pajak penghasilan lebih dari ₩20 miliar won.
Pemberitahuan resmi hasil audit disebut baru disampaikan setelah proses pendaftaran wajib militer Cha Eun-woo rampung, atas permintaan dari pihak yang bersangkutan.
Melalui perwakilan resminya, Cha Eun-woo menegaskan bahwa keputusan Badan Pajak Nasional tidak adil.
Mereka mengajukan permohonan peninjauan melalui proses pra-penetapan dan menyatakan perusahaan tersebut merupakan agensi manajemen hiburan yang terdaftar secara sah, bukan perusahaan fiktif.
Jika permohonan tersebut diterima, Cha Eun-woo tidak diwajibkan membayar pajak tambahan.
Namun jika ditolak, ia masih memiliki opsi menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk mengajukan sengketa ke Pengadilan Pajak. (naf)



