Akun Instagram Binance Cs Terblokir di Indonesia, Tapi Lolos di Platform X
Tampilan saat membuka akun Instagram Binance/ IG @Binance Indonesia
AVNMEDIA.ID - Akun Instagram perusahaan perdagangan mata uang kripto mulai disasar Kominfo dan terpantau telah diblokir.
Beberapa akun Instagram yang diblokir di antaranya, adalah Binance dan Binance Indonesia, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange dan Mexc.
Dipantau, saat mencoba akses akun-akun IG di atas, telah muncul tulisan "Akun tidak tersedia di Indonesia."
Kemudian diikuti dengan penjelasan sebagai berikut:
"Ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini".
Meski terblokir pada media sosial Instagram, akun-akun perusahaan perdagangan mata uang kripto itu masih bisa ditemukan pada platform X atau Twitter.
Diketahui, pada pekan lalu, terdata tingginya jumlah investor kripto di Indonesia.
Angkanya mencapai 19,75 juta per Mei 2024. Jumlah itu melebihi investor pasar modal Tanah Air yang sebesar 13 juta pada periode yang sama.
Soal tingginya investor kripto di Indonesia ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berbicara mengenai influencer aset kripto yang marak di media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengingatkan adanya Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023 bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk aset kripto melalui iklan, selain dari media resmi perusahaan aset kripto dimaksud.
Ia mengatakan aturan tersebut akan efektif usai peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK rampung. Peralihan ini masih tahap persiapan dan transisi dan diharapkan dapat selesai pada Januari 2025.
"Sehingga tentu tidak dimungkinkan adanya pemanfaatan influencer kripto dalam hal ini, yang katakanlah bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran untuk aset kripto," ujar Hasan saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (8/7/2024).
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa seorang influencer dengan jumlah pengikut yang banyak di media sosial sudah seharusnya memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat mempengaruhi dan diikuti para pengikutnya. (jas)



