Akibat PPN 12%, Tahun Depan Harga Langganan Netflix dan Spotify Bakal Meroket! Pengguna Setia Wajib Cek Kenaikan Harga Terbaru

Tampilan Aplikasi Netflix
AVNMEDIA.ID - Per 1 Januari mendatang, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan meningkat dari yang sebelumnya senilai 11%, namun dalam hitungan hari akan menyentuh hingga 12%.
Kebijakan baru dengan naiknya PPN 12% ini sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal ini ditetapkan demi mendorong peningkatan penerimaan negara serta sebagai upaya untuk mendukung berbagai program prioritas dari pemerintah.
Dilansir dari Fasenews,id, kenaikan tarif PPN 12% ini akan berdampak langsung pada layanan digital seperti Netflix dan Spotify, yang dipastikan akan mengalami kenaikan harga langganan.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa layanan streaming tersebut akan dikenakan tarif PPN baru mulai awal tahun depan.
Dengan kebijakan ini, konsumen diharapkan mempersiapkan diri menghadapi tambahan biaya yang mulai berlaku pada awal 2025.
Menurut analisis ekonomi, kelompok Gen Z diprediksi akan paling merasakan dampaknya.
Generasi ini cenderung mengurangi frekuensi berlangganan layanan streaming dan memprioritaskan pengeluaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak.
Survei dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini dapat menyebabkan konsumen mengeluarkan hingga Rp 1,75 juta lebih banyak per tahun untuk berbagai layanan digital, termasuk Netflix dan Spotify.