Harta Warisan Jeffrey Epstein Setujui Penyelesaian US$35 Juta dalam Gugatan Korban
Kematian Jeffrey Epstein Dinyatakan Bunuh Diri
FIGUR - Jeffrey Epstein (Foto: Sandoval Legacy Group)
AVNMEDIA.ID - Harta warisan mendiang finansier kontroversial, Jeffrey Epstein, menyetujui pembayaran hingga US$35 juta untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan para korban perdagangan seks.
Kesepakatan ini terungkap dalam dokumen pengadilan federal Manhattan pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Firma hukum Boies Schiller Flexner, yang mewakili para korban, mengumumkan bahwa penyelesaian tersebut akan mengakhiri gugatan tahun 2024 terhadap dua penasihat lama Jeffrey Epstein, yakni mantan pengacara pribadinya Darren Indyke dan mantan akuntannya Richard Kahn.
Penyelesaian Gugatan Tanpa Pengakuan Kesalahan
Jika disetujui hakim, kesepakatan ini akan menutup proses hukum terhadap Indyke dan Kahn selaku pelaksana bersama (co-executors) harta warisan Jeffrey Epstein.
Meski demikian, pengacara mereka, Daniel H. Weiner, menegaskan bahwa kedua kliennya tidak mengakui adanya kesalahan atau pelanggaran dalam perkara tersebut.
Menurut Weiner, kliennya sebenarnya siap menghadapi persidangan, namun memilih jalur mediasi demi memberikan kepastian hukum atas seluruh potensi klaim terhadap harta warisan Jeffrey Epstein.
Ia juga menyebut kesepakatan ini membuka jalur kompensasi finansial yang bersifat rahasia bagi korban yang belum menerima penyelesaian sebelumnya.




