Ratusan Pinjaman Online Ilegal Diblokir Satgas PASTI, Cek Daftar Namanya Lengkap!

Tangkapan layar situs OJK/ OJK
6. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian;
7. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan
8. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Sehingga sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Berikut ini daftar entitas pinjaman online ilegal yang ditemukan dan sudah diblokir oleh Satgas PASTI: