Desa Kini Dinilai Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Wilayahnya Sendiri, Penjelasan DPMPD Kaltim

Potret Desa Nelayan di Bontang Kuala/ IST

AVNMEDIA.ID - Adanya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 2 Tahun 2016 mendorong peran desa menjadi lebih strategis dalam pembangunan.

Desa kini menjadi bagian yang diharap bisa menjadi sentra ekonomi, termasuk juga berperan dalam pembangunan di wilayahnya.

Disampaikan Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Kaltim, Aswanda, kewenangan besar saat ini sudah dimiliki desa. Adanya alokasi dana desa membuat kini mereka bisa melakukan perencanaan dan melaksanakan pembangunan di wilayahnya.

Desa sekarang memiliki kewenangan besar untuk mengurus urusan sendiri, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan yang berbasis kearifan lokal,” kata Aswanda.

Hal ini ia sampaikan tentu saja sangat berbeda saat dibandingkan dengan kebijakan pemerintah terdahulu, dimana desa lebih berperan pasif, hanya sebagai penerima kebijakan dari pemerintah pusat.

"Nah, dengan kebijakan baru, desa didorong untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan potensi alam dan kearifan lokal untuk kegiatan ekonomi yang produktif," ujarnya.

Related News
Recent News
image
Advertorial Pembongkaran Lapak Pedagang Pasar Subuh pada Jumat Pagi, Dewan Sayangkan RDP Tak Sempat Digelar
by Adrian Jasman2025-05-09 15:21:00

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vanandza, angkat bicara mengenai insiden kericuhan saat penertiban Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso pada Jumat pagi, 9 Mei 2025.

image
Advertorial Yang Didorong Dispora Kukar untuk Para Pensiunan Atlet Kota Raja...
by Adrian Jasman2025-05-06 17:23:00

Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, menjelaskan bahwa salah satu program yang akan dilaksanakan adalah memberikan peluang bagi mantan atlet untuk tetap terlibat dalam berbagai aspek olahraga, meskipu