Penataan Kawasan Kumuh Samarinda Terhambat, DPRD Soroti Lemahnya Pendekatan Sosial

DPRD SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar (Foto: IST)
AVNMEDIA.ID - Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam merancang program penataan kawasan kumuh menghadapi tantangan besar, terutama dari sisi kesiapan sosial masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai bahwa ketidaksiapan warga menjadi salah satu hambatan utama yang mengancam kelancaran pelaksanaan program.
Ia menyoroti bahwa pendekatan sosial belum berjalan maksimal, padahal hal itu seharusnya menjadi pondasi awal sebelum eksekusi fisik dilakukan.
“Kalau warga belum siap, tidak bisa dipaksakan. Itu justru bisa menghambat keseluruhan proses,” ujarnya dengan nada tegas.
Deni menjelaskan bahwa meskipun tujuan utama program ini adalah menciptakan lingkungan permukiman yang lebih layak dan sehat, banyak warga masih belum mendapat kepastian, terutama terkait relokasi dan bentuk kompensasi yang dijanjikan.
Beberapa bahkan diminta meninggalkan tempat tinggal tanpa solusi konkret yang ditawarkan.
“Kunci keberhasilan program ini terletak pada kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat. Tanpa dukungan warga, mustahil program bisa berjalan lancar,” tegasnya.
Ia pun mengkritisi pendekatan pemerintah yang dinilainya masih terlalu berorientasi pada pencapaian target fisik, sementara aspek sosialisasi dan komunikasi dengan warga belum menjadi perhatian utama.
Akibatnya, sebagian masyarakat bersikap pasif, bahkan menolak program karena merasa tidak dilibatkan sejak awal.
Deni mengungkapkan bahwa rencana penataan kawasan kumuh sebenarnya telah masuk dalam program jangka panjang Pemkot Samarinda.
Namun hingga pertengahan 2025, progresnya masih berkutat di tahap perencanaan, tanpa realisasi di lapangan yang signifikan.
“Program ini sudah lama dirancang, dan seharusnya dilaksanakan secara bertahap. Tapi tetap saja, semua bergantung pada kesiapan masyarakat dalam menerima perubahan tersebut,” katanya.
Untuk tahun ini, proyek penataan baru menyasar 7 hektare dari total 75 hektare kawasan kumuh yang tersebar di Samarinda.
Deni juga menjelaskan bahwa ruang intervensi pemerintah masih terbatas, karena hanya bisa dilakukan dalam radius 10 meter dari jalan utama.
“Menata seluruh kawasan secara serentak jelas tidak realistis. Kita harus bergerak bertahap, menyesuaikan dengan kapasitas pemerintah dan kesiapan warga di lapangan,” pungkasnya. (adv)