12 Bank Bangkrut Terdata per Semester Awal 2024, Ini Nama-namanya.....

Kantor BPR Purworejo/ Foto: IG @bprbkkpurworejo
AVNMEDIA.ID - Hingga masuk semester awal tahun 2024 ini, sebanyak 12 bank dinyatakan bangkrut.
Hal ini tak lepas usai dicabutnya 12 bank perekonomian rakyat (BPR) oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Pencabutan izin oleh OJK terhadap 12 BPR itu, dilakukan sejak Januari - Mei 2024 lalu.
Jumlah angka pencabutan ini meningkat tajam dimana meningkat 3 kali lipat dibandingkan jumlah pada 2023 lalu.
Berikut daftar nama 12 BPR yang sudah dicabut izinnya oleh pemerintah:
Berlokasi di Surakarta. Izin dicabut OJK pada 5 Februari 2024, usai gagal dalam membuat para pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan.
Bank yang ada di Madiun ini dicabut izin pada 4 Januari 2024. Dinilai tak mampu melakukan penyehatan sesuai ketentuan.
Per 26 Januari 2024 lalu, telah dicabut izinnya oleh OJK.
Berada di Purworejo, Jawa Tengah, BPR Purworejo dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024.
BPR yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.
BPR yang bertempatan di Tangerang Banten itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.
BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024.
Sebelumnya, BPR itu telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.
OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat pada tanggal 2 April 2024.
Terletak di Denpasar. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 19 April 2024.
PT BPR Dananta beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. (jas)